Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Sita Lahan Kebun Sawit Terkait Kasus Nurhadi

Kompas.com - 03/09/2020, 10:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita lahan kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2020).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lahan sawit itu disita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

"Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," kata Ali, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Seluas 530,8 Hektar Terkait Kasus Nurhadi

Penyitaan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit tersebut.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 100 juta dari salah satu saksi yang diperiksa penyidik.

Ali menuturkan, uang itu diduga merupakan hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita lahan kebun sawit seluas 530,8 hektar di Kabupaten Padang Lawas terkait kasus Nurhadi.

KPK juga telah menyita aset-aset milik Nurhadi berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, serta motor besar dan mobil mewah yang tersimpan di vila tersebut, Jumat (7/8/2020) lalu.

Baca juga: Periksa Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Barang Bukti dari Lokasi Persembunyian

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Baca juga: KPK Panggil Dua PNS sebagai Saksi Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com