JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan para gubernur untuk menegakkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pemberian sanksi bagi yang tidak patuh harus betul-betul dilakukan, sehingga kedisiplinan betul-betul dikerjakan seluruh masyarakat kita," kata Jokowi saat memberi pengarahan pada para gubernur lewat konferensi video dari Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (1/9/2020).
Jokowi sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Jokowi Klaim Kasus Covid-19 di Indonesia Masih Terkendali
Lewat Inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Untuk memastikan sanksi ini berjalan, Jokowi juga meminta pengawasan di lapangan betul-betul dilakukan baik oleh aparat.
"Tentu saja akan lebih baik lagi kalau pengawasan di lapangan betul-betul dilakukan," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Kita Punya PR Besar, Turunkan Lagi Angka Kematian Covid-19
Namun, Jokowi juga mengingatkan agar terlebih dulu ada sosialisasi yang masif berkaitan dengan pemakaian masker dan menjaga jarak di tempat umum.
"Karena itu sekali lagi saya ingin para gubernur, yang berkaitan dengan jaga jarak, cuci tangan, jangan berkerumun, jangan berdesakan, harus diulang-ulang terus. Terutama terkait pemaiakan masker. Harus disampaiakn terus menerus," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.