Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenai Hak Paten Merdeka Belajar, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem

Kompas.com - 27/08/2020, 13:15 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan penggunaan nama "Merdeka Belajar" yang menjadi polemik di masyarakat.

Menurut Nadiem, polemik itu saat ini sudah selesai. Pemiliki merek dagang sudah menghibahkan merek tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Untuk hak paten Merdeka Belajar, alhamdulillah kami sudah berkoordinasi dengan PT Cikal dan keputusannya adalah untuk menghibahkan merek dagang dan merek jasa tanpa konpensasi sama sekali, jadi secara gratis kepada Kemendikbud,” kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X di DPR RI, Kamis (27/8/2020).

“Jadi sekarang sedang proses hukumnya, proses transisi hibah kepemilikan itu ada di Kemendikbud,” ucap dia.

Baca juga: Akhiri Polemik, Sekolah Cikal Hibahkan Jargon Merdeka Belajar kepada Kemendikbud

Nadiem menyebut, Kemendikbud memiliki hak paten untuk merek dagang dan jasa Merdeka Belajar bukan untuk dikomersialisasi.

Namun, Kemendikbud akan menjaganya untuk diberikan kembali kepada masyarakat yang ingin menggunakannya.

“Jadi alasannya kenapa kami memiliki merek dagang jasa itu agar Kemendikbud atau pemerintah yang bisa menggaransi hak menggunakan Merdeka Belajar itu tidak dimiliki satu pihak saja untuk komersialisasi,” ujar Mendikbud Nadiem.

“Jadi kamilah yang akan menjamin itu, karena kalau dibubarkan saja akan diambil lagi oleh pihak yang lainnya,” kata dia.

Mendikbud mengapresiasi PT Cikal yang menghibahkan merek tersebut tanpa kompensasi. 

“Jadi isu hak paten merdeka belajar sudah selesai, alhamdulillah, kami harap masyarakat tidak lagi cemas mengenai isu ini, karena hak ini akan dimiliki pemerintah, tapi Merdeka Belajar akan dimiliki untuk semua,” tutur Nadiem Makarim.

Baca juga: Polemik Nama Merdeka Belajar, Nadiem Dinilai Dapat Promosikan Merek Swasta

Sebelumnya, Kebijakan Merdeka Belajar yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuai polemik di masyarakat, terutama di kalangan praktisi pendidikan.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menguntungkan entitas pendidikan swasta tertentu.

Sebab, Merdeka Belajar sudah terdaftar sebagai merek dagang milik PT Sekolah Cikal di Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com