Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Harap Vonis Wahyu Setiawan Jadi Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 24/08/2020, 20:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad berkomentar soal vonis enam tahun penjara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.

Muhammad berharap, peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran oleh seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia agar tak melakukan perbuatan serupa.

"DKPP berharap menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di Indonesia," kata Muhammad kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Bawaslu: Vonis Wahyu Setiawan Pelajaran untuk Penyelenggara, Parpol dan Caleg

Muhammad mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, penyelenggara pemilu dilarang untuk menerima pemberian apapun dari calon anggota DPR.

Pasal 8 Peraturan DKPP 2/2017 menyebut, "Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: (h) menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) MuhammadIstimewa Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad
Kemudian huruf (i), "menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung ataupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan".

Muhammad berharap agar ketentuan-ketentuan etik itu dipatuhi oleh para penyelenggara pemilu, di samping penyelenggara mematuhi hukum yang berlaku.

Baca juga: Soal Vonis Wahyu Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Banyak Hal Tak Dipertimbangkan Hakim

Melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kata dia, bakal dikenai disanksi oleh DKPP.

Sanksinya bahkan bisa berupa pemecatan sebagai penyelenggara sebagaimana yang DKPP jatuhkan kepada Wahyu Setiawan.

"Penyelenggara pemilu agar terus menyinergikan antara rule of law dengan rule of ethic," kata Muhammad.

Sebelumnya diberitakan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu, seperti tuntutan JPU KPK.

Baca juga: KPK Belum Putuskan Upaya Hukum Lanjutan atas Vonis Wahyu Setiawan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com