Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I 2020, KPK Setor Rp 100 Miliar ke Kas Negara

Kompas.com - 18/08/2020, 16:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 100 miliar ke kas negara sepanjang semester I tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PNBP senilai RP 100 miliar itu berasal dari penanganan perkara sebagai bagian pemulihan aset atau asset recovery.

"Pada semester ini KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset senilai Rp 100 miliar," kata Nawawi dalam konferensi pers kinerja KPK Semester I 2020 yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Setelah Ekstradisi Maria Pauline, Penegak Hukum Lakukan Pemulihan Aset

Nawawi menuturkan, PNBPI tersebut terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

Salah satu contoh hibah itu adalah aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp 36,9 miliar yang diserahkan KPK kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus kepada upaya penyelamatan kerugian negara dan asset recovery," kata Nawawi.

Ia pun menyebutkan, dua perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara cukup besar yaitu kasus proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 475 Miliar.

Kemudian, kasus korupsi terkait kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 205,3 Miliar dan 8,65 juta Dolar Amerika Serikat.

Baca juga: KPK Dinilai Belum Maksimal dalam Pemulihan Aset Kasus Korupsi

Sebelumnya, Nawawi mengungkapkan KPK membuka 43 penyidikan baru sepanjang semester I 2020 dan telah menetapkan 53 tersangka dalam periode tersebut.

"Pada semester I ini, KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru, 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Nawawi.

KPK sekaligus menangani 78 kasus dalam tahap penyelidikan, 117 perkara dalam tahap penyidika yang penyidikannya dimulai sebelum 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com