Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Begal Pukul Kepala Orang Pacaran dengan Martil, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 09/08/2020, 15:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengamankan tujuh pelaku begal yang meresahkan masyarakat Kerinci. Dari tujuh pelaku, empat orang masih di bawah umur.

Sebagian pelaku masih berstatus pelajar serta mahasiswa. Mereka adalah RP (18), ES (21), AL (15), AM (17), RJ (17), SD (21), dan EW (14).

Pembegalan berawal para pelaku begal mendatangi sepasang kekasih yang sedang pacaran.

Para pelaku yang membawa parang dan martil mengancam agar korban memberikan motor.

Baca juga: Begal Rampas Motor Pasangan yang Sedang Pacaran, Pukul Kepala Korban dengan Martil

Namun korban bersikukuh mempertahankan motornya. Hilang kesabaran, salah satu pelaku memukul kepala korban dengan palu.

Pelaku pembegalan kemudian kabur dengan membawa motor dan ponsel milik korban. Lalu mereka melariakn diri ke Kota Jambi.

Komplotan begal itu ditangkap di kawasan Lorong Cendana, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis (6/8/2020) pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Begal, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni parang, martil, dan dua sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selain itu, polisi menyita sebuah motor dan ponsel milik korban di lokasi penangkapan.

Saat ini, tujuh pelaku begal itu dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus pembegalan itu.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi mengatakan tersangka yang di bawah umur, akan diproses sesuai dengan UU peradilan anak.

Baca juga: Begal Ibu Hamil, Pelaku: Saya Tidak Ada Uang untuk Makan

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi, membenarkan terkait penangkapan terhadap 7 komplotan pelaku yang melarikan diri ke Kota Jambi tersebut.

"Kami hanya mem-back up Tim Reskrim Polres Kerinci karena pelaku beraksi di Kabupaten Kerinci dan melarikan ke Kota Jambi, dan pelaku berhasil diamankan," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor: Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com