Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi: Ketidaknetralan ASN Itu Keniscayaan

Kompas.com - 05/08/2020, 13:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menilai, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam gelaran pemilihan umum merupakan suatu keniscayaan.

Meskipun undang-undang telah mewajibkan ASN untuk netral, namun, Johan menilai setiap ASN punya ketertarikan sendiri dalam gelaran pemilihan umum.

"Ketidaknetralan ASN itu menurut saya sebuah keniscayaan, karena tentu ASN punya interest," kata Johan dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Komisi ASN (KASN), Rabu (5/8/2020).

"Jadi menurut saya tidak ada ASN yang netral dalam konteks pilihan pribadi masing-masing," ucap dia.

Baca juga: Ratusan ASN Pelanggar Netralitas Belum Disanksi, PPK Jadi Sorotan

Johan mengatakan, kewajiban ASN untuk bersikap netral diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Pasal 70 Ayat (1) undang-undang tersebut mengatakan, ASN yang terlibat kampanye pasangan calon bisa dipidana 6 bulan penjara.

Namun, menurut Johan, meskipun undang-undang telah mengatur sedemikian rupa, pada praktiknya penegakan hukum pelanggaran netralitas ASN masih belum berjalan.

Masih banyak ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas di pemilihan umum, tetapi lolos dari sanksi.

"Saya belum pernah baca atau saya terlewat ya yang secara besar penegakan hukum terkait dengan ketidaknetralan ASN ini. Apakah sedikit ASN yang tidak netral? Saya kira banyak," ujar Johan.

Johan menyebut, netralitas ASN sebenarnya sangat penting untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik.

Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Kemenag Tangsel dalam Pilkada

Sebagai mesin utama yang menjalankan birokrasi, sudah semestinya ASM tidak memihak dalam menjalankan tugasnya.

"Tapi apakah ini bisa dicapai? Saya kok pesimis ya," ucap mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurut Johan, yang harus diperhatikan ke depan adalah penegakan hukum dari pelanggaran netralitas ASN.

Ia menyebut, dengan aturan hukum yang ada saat ini, seharusnya angka netralitas ASN bisa ditekan jika aturan benar-benar dijalankan.

"Jadi reward and punsihment harus benar-benar ditegakkan di dalam konteks menjalankan fungsi sebagai ASN," kata Johan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com