JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, kasus suspek terkait Covid-19 berjumlah 53.723 orang hingga Kamis (30/7/2020).
Informasi tersebut berdasarkan data yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, Kamis sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE 30 Juli: Bertambah 2.154, Pasien Covid-19 yang Sembuh Jadi 64.292 Orang
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Selain itu, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Secara keseluruhan, berdasarkan data, pasien Covid-19 bertambah sebanyak 1.904 orang. Dengan demikian, total pasien Covid-19 saat ini yaitu 106.336 orang.
Kemudian, pasien Covid-19 yang sembuh bertambah 1.409 orang, sehingga jumlahnya menjadi 55.354.
Baca juga: UPDATE 30 Juli: Tambah 83, Pasien Covid-19 Meninggal Jadi 5.058 Orang
Sementara itu, ada penambahan 83 pasien meninggal dunia dalam 24 jam terakhir. Total pasien Covid-19 meninggal dunia yaitu 5.058 orang.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 476 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.