JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Nurhadi dan memantunya diperpanjang selama 30 hari terhitung mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Minggu (30/8/2020) mendatang.
"Hari ini Kamis, (30/7/2020) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Diketahui, Nurhadi ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (2/6/2020) lalu.
Baca juga: KPK Panggil Tiga PNS sebagai Saksi Kasus Nurhadi
Keduanya ditahan setelah ditangkap penyidik KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Ali menuturkan, penyidik masih akan terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka.
"Saat ini penyidik KPK masih akan terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut," ujar Ali.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron kini telah berada di dalam tahanan namun KPK masih memburu Hiendra yang hingga kini berstatus buron.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Nurhadi, Konfirmasi Sejumlah Dokumen
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Baca juga: KPK Diminta Dalami Dugaan TPPU oleh Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.