Informasi tersebut berdasarkan data yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, Kamis sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Selain itu, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Secara keseluruhan, berdasarkan data, pasien Covid-19 bertambah sebanyak 1.904 orang. Dengan demikian, total pasien Covid-19 saat ini yaitu 106.336 orang.
Kemudian, pasien Covid-19 yang sembuh bertambah 1.409 orang, sehingga jumlahnya menjadi 55.354.
Sementara itu, ada penambahan 83 pasien meninggal dunia dalam 24 jam terakhir. Total pasien Covid-19 meninggal dunia yaitu 5.058 orang.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 476 kabupaten/kota di 34 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/16013401/update-30-juli-ada-53723-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia