JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/7/2020), menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tiga PNS yang dipanggil tersebut adalah Elang Prakoso Wibowo, Sobandi, dan Ariansyah B Dali.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (eks Sekretaris Mahkamah Agung)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Periksa Nurhadi, Konfirmasi Sejumlah Dokumen
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawan swasta bernama Stefanus Budi Juwono Yoso Sumardi.
Belum diketahui kaitan keempat saksi tersebut dalam kasus yang menjerat Nurhadi sehingga keempatnya dipanggil oleh penyidik.
Diberitakan, Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron kemudian ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020), sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Baca juga: KPK Diminta Dalami Dugaan TPPU oleh Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.