Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Rp 2,1 Miliar Cicilan Uang Pengganti Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Negara

Kompas.com - 29/07/2020, 10:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 2.122.388.000 dari Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara ke kas negara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 2,1 miliar itu merupakan cicilan pertama uang pengganti yang disetorkan Agung dari total sebesar Rp 74,36 miliar.

"Uang Pengganti (cicilan pertama) Rp2.122.388.000 dari total Rp74.634.866.000," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: KPK Jebloskan Dua Tersangka Suap Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Sel

Ali mengatakan, penyetoran itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu pada Jumat (24/7/2020) lalu sebagai bentuk pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Selain uang Rp 2,1 miliar tersebut, KPK menyetor uang rampasan sebesar Rp 542.330.000 dan uang bayaran denda Rp 750.000.000 yang berasal dari Agung.

Di samping itu, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuding yang turut terjerat korupsi juga telah melunasi uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500.

"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).

Majelis hakim menyatakan Agung terbukti menerima suap dalam kedudukannya sebagai seorang kepala daerah.

"Menjatuhi terdakwa Agung dengan pidana selama 7 tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis.

Baca juga: KPK Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Utara ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung

Sementara itu, Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com