Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Masukkan Nama Anita Kolopaking ke Daftar Cegah

Kompas.com - 24/07/2020, 20:40 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat dari Polri perihal permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking.

Anita adalah salah satu pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

"Iya sudah (menerima surat permohonan pencegahan tersebut)," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri

Setelah menerima surat tersebut, pihak Imigrasi memasukkan nama Anita dalam sistem informasi milik mereka.

Dengan begitu, Anita telah resmi dicegah ke luar negeri untuk 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Kami masukan ke daftar pencegahan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian," lanjut dia.

Diberitakan, Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan surat permohonan dikirim kepada pihak Imigrasi pada 22 Juli 2020.

“Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Hal itu terkait penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: Beredar Utas Siapa Bantu Djoko Tjandra, Anita: Ponsel Saya Diretas!

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Baca juga: Anita Kolopaking Akan Lapor Polisi soal Utas Siapa Bantu Djoko Tjandra

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com