Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan soal UU Kekarantinaan Wilayah, Ini Alasannya

Kompas.com - 23/07/2020, 09:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

Mahkamah menilai, pemohon yang merupakan dua orang advokat bernama Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang ini tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci kerugian konstitusional yang mereka alami atas pasal yang mereka gugat.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran YouTube MK RI, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Tolak Gugatan Bawaslu, MK Tegaskan Aturan Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pilkada Konstitusional

Adapun Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah berbunyi, "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat".

Pemohon berpandangan, kata "orang" dalam pasal tersebut bisa dimaknai sebagai anak, dewasa, tua, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin.

Padahal, menurut pemohon, kata tersebut seharusnya dimaknai sebatas "orang miskin".

Pasal tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab pemerintah enggan memberlakukan karantina wilayah dan memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Sebab, menurut pemohon, pemerintah punya kekhawatiran bahwa jika karantina wilayah diberlakukan, pemerintah berkewajiban menanggung beban hidup seluruh warganya.

Namun demikian, menurut Mahkamah, para pemohon yang berprofesi sebagai advokat tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah.

Tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal yang digugat.

"Yang seharusnya memiliki hubungan hukum secara langsung atas berlakunya norma tersebut adalah orang yang wilayahnya memberlakukan karantina wilayah, sedangkan wilayah tempat tinggal para pemohon tidak memberlakukan karantina wilayah melainkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Hakim Manahan P. Sitompul.

Baca juga: Survei Indikator: Meningkat, Kecenderungan Publik Ingin PSBB Dihentikan

Mahkamah juga tak membenarkan dalil pemohon yang menyebut bahwa mereka memiliki hak konstitusional mengajukan pengujian undang-undang karena mereka merupakan pembayar pajak (tax payer).

Menurut Mahkamah, sebagai pembayar pajak, pemohon tak serta merta memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang.

"Para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum apabila para pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan casual verband bahwa pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status para pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) yang memang menunjukkan adanya kerugian yang nyata," ujar Manahan.

Baca juga: Puluhan Ribu Orang Langgar Aturan PSBB di Jakarta, Total Denda Mencapai Rp 1,66 Miliar

Oleh karena itu, selain menilai bahwa pemohon tak dapat menerangkan kerugian konstitusional yang mereka alami, Mahkamah juga menilai pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah.

"Dikarenakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon," kata Manahan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com