JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku belum melihat adanya keterlibatan pimpinan atau atasan pejabat Polri yang diduga turut membantu pelarian buron Djoko Tjandra.
“Saya belum melihat adanya keterlibatan atasan, karena jika ada, maka tidak mungkin kasus ini cepat dibongkar dan pelakunya cepat diproses,” kata Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Sejauh ini terdapat setidaknya dua jenderal polisi berbintang satu atau berpangkat brigadir jenderal yang diduga terlibat.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra dan memfasilitasi penerbitan surat kesehatan bagi Djoko Tjandra.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo diduga terlibat dalam terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.
Kompolnas pun mendorong penelusuran terhadap peran keduanya.
“Harus ditelusuri bagaimana peran-peran mereka di dua satker berbeda. Apakah mereka sudah ‘membantu’ Djoko Tjandra sejak lama atau baru-baru ini saja?” tuturnya.
Baca juga: Soal Red Notice Djoko Tjandra, Polri: Sekretaris NCB Interpol Diduga Langgar Kode Etik
Poengky berpandangan, kasus tersebut sangat memalukan dan mencoreng citra Polri.
Namun, ia mengapresiasi tekad Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk menangani kasus ini dan melakukan “bersih-bersih” di internal kepolisian.
Lebih lanjut, Kompolnas pun mendorong adanya sanksi tegas bagi anggota yang terlibat. Poengky berharap masyarakat turut membantu untuk mengawasi kasus ini.
Baca juga: Jenderal Polisi, Surat Sakti Polri, dan Djoko Tjandra yang Tak Tersentuh...
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono meminta publik menunggu hasil penyidikan.
Hal itu diungkapkan Argo ketika diminta tanggapannya perihal kemungkinan keterlibatan pimpinan dalam kasus ini.
“Tunggu saja penyidikan biar berjalan,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Surat jalan untuk Djoko Tjandra diterbitkan Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun mencopot Prasetijo dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo mengeluarkan surat jalan atas inisiatif sendiri.