Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Polisi, Surat "Sakti" Polri, dan Djoko Tjandra yang Tak Tersentuh...

Kompas.com - 17/07/2020, 09:49 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institusi Polri menjadi sorotan beberapa hari belakangan karena terseret dalam sengkarut pelarian buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2003, Djoko Tjandra.

Sejauh ini, terdapat dua jenderal polisi berbintang satu atau berpangkat brigadir jenderal yang diduga terlibat.

Sejumlah "surat sakti" dikeluarkan agar Djoko Tjandra bebas melakukan aktivitas pribadinya. 

Persekongkolan mereka terbongkar hingga akhirnya Brigjen Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo dicopot dari jabatannya dan ditahan Divisi Propam Polri.

Penerbitan Surat Jalan

Polemik ini bermula dari munculnya surat jalan yang ditandatangani oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Surat itu diterbitkan Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun mencopot Prasetijo dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo mengeluarkan surat jalan atas inisiatif sendiri.

Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat tidak berkaitan dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Surat jalan yang dikeluarkan seharusnya hanya digunakan bagi anggota kepolisian untuk kepentingan dinas ke luar kota.

Baca juga: Utas Pelarian Djoko Tjandra Bikin Heboh, Kajari Jaksel dan Dokter Polri Sampai Dipanggil

Dari keterangan Argo, surat jalan seharusnya dikeluarkan kepala Bareskrim atau wakil kepala Bareskrim.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, Prasetijo akan dijerat dengan hukum pidana.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com