Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Belum Lihat Keterlibatan Atasan Pejabat Polri yang Diduga Bantu Djoko Tjandra

Kompas.com - 17/07/2020, 13:32 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku belum melihat adanya keterlibatan pimpinan atau atasan pejabat Polri yang diduga turut membantu pelarian buron Djoko Tjandra.

“Saya belum melihat adanya keterlibatan atasan, karena jika ada, maka tidak mungkin kasus ini cepat dibongkar dan pelakunya cepat diproses,” kata Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Sejauh ini terdapat setidaknya dua jenderal polisi berbintang satu atau berpangkat brigadir jenderal yang diduga terlibat.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra dan memfasilitasi penerbitan surat kesehatan bagi Djoko Tjandra.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo diduga terlibat dalam terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.

Kompolnas pun mendorong penelusuran terhadap peran keduanya.

“Harus ditelusuri bagaimana peran-peran mereka di dua satker berbeda. Apakah mereka sudah ‘membantu’ Djoko Tjandra sejak lama atau baru-baru ini saja?” tuturnya.

Baca juga: Soal Red Notice Djoko Tjandra, Polri: Sekretaris NCB Interpol Diduga Langgar Kode Etik

Poengky berpandangan, kasus tersebut sangat memalukan dan mencoreng citra Polri.

Namun, ia mengapresiasi tekad Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk menangani kasus ini dan melakukan “bersih-bersih” di internal kepolisian.

Lebih lanjut, Kompolnas pun mendorong adanya sanksi tegas bagi anggota yang terlibat. Poengky berharap masyarakat turut membantu untuk mengawasi kasus ini.

Baca juga: Jenderal Polisi, Surat Sakti Polri, dan Djoko Tjandra yang Tak Tersentuh...

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono meminta publik menunggu hasil penyidikan.

Hal itu diungkapkan Argo ketika diminta tanggapannya perihal kemungkinan keterlibatan pimpinan dalam kasus ini.

“Tunggu saja penyidikan biar berjalan,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Surat jalan untuk Djoko Tjandra diterbitkan Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun mencopot Prasetijo dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo mengeluarkan surat jalan atas inisiatif sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com