Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Belum Lihat Keterlibatan Atasan Pejabat Polri yang Diduga Bantu Djoko Tjandra

Kompas.com - 17/07/2020, 13:32 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku belum melihat adanya keterlibatan pimpinan atau atasan pejabat Polri yang diduga turut membantu pelarian buron Djoko Tjandra.

“Saya belum melihat adanya keterlibatan atasan, karena jika ada, maka tidak mungkin kasus ini cepat dibongkar dan pelakunya cepat diproses,” kata Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Sejauh ini terdapat setidaknya dua jenderal polisi berbintang satu atau berpangkat brigadir jenderal yang diduga terlibat.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra dan memfasilitasi penerbitan surat kesehatan bagi Djoko Tjandra.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo diduga terlibat dalam terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.

Kompolnas pun mendorong penelusuran terhadap peran keduanya.

“Harus ditelusuri bagaimana peran-peran mereka di dua satker berbeda. Apakah mereka sudah ‘membantu’ Djoko Tjandra sejak lama atau baru-baru ini saja?” tuturnya.

Baca juga: Soal Red Notice Djoko Tjandra, Polri: Sekretaris NCB Interpol Diduga Langgar Kode Etik

Poengky berpandangan, kasus tersebut sangat memalukan dan mencoreng citra Polri.

Namun, ia mengapresiasi tekad Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk menangani kasus ini dan melakukan “bersih-bersih” di internal kepolisian.

Lebih lanjut, Kompolnas pun mendorong adanya sanksi tegas bagi anggota yang terlibat. Poengky berharap masyarakat turut membantu untuk mengawasi kasus ini.

Baca juga: Jenderal Polisi, Surat Sakti Polri, dan Djoko Tjandra yang Tak Tersentuh...

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono meminta publik menunggu hasil penyidikan.

Hal itu diungkapkan Argo ketika diminta tanggapannya perihal kemungkinan keterlibatan pimpinan dalam kasus ini.

“Tunggu saja penyidikan biar berjalan,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Surat jalan untuk Djoko Tjandra diterbitkan Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun mencopot Prasetijo dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo mengeluarkan surat jalan atas inisiatif sendiri.

Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat tidak berkaitan dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Kompolnas Minta Polri Bersih-bersih

Prasetijo juga disebut memanggil dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri dalam rangka membuat surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.

Sementara itu, dugaan keterlibatan Nugroho terkait penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Menurut penelusuran IPW, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Dari foto yang diberikan IPW, surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani oleh Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.

Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Polri: Brigjen Prasetijo Panggil Dokter untuk Rapid Test Djoko Tjandra

Divisi Propam Polri lalu memeriksa Nugroho terkait red notice tersebut. Meski pemeriksaan belum selesai, Argo mengatakan Nugroho diduga melanggar kode etik.

“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Pemeriksaan saksi terkait red notice tersebut masih terus dilakukan Propam Polri.

Atas karut-marut ini, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan tak pandang bulu.

Kasus itu juga akan diseret ke ranah pidana dan proses investigasi akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Listyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com