JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membentuk posko aduan selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020.
Masyarakat bisa mengadu ke posko tersebut apabila belum terdaftar sebagai pemilih Pilkada.
Adapun proses coklit dilakukan KPU mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2020.
"Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan pencoklitan," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Abhan mengatakan, posko dibentuk di setiap kabupaten, kecamatan, dan desa.
Baca juga: KPU Mulai Gelar Coklit Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Covid-19
Meski KPU telah menyediakan laman daring untuk mengecek data pemilih, kata Abhan, sebagai bentuk pengawasan, penting bagi Bawaslu untuk membuat posko pengaduan.
Posko tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang sudah punya hak pilih, namun namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit.
"Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut," ujar Abhan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2020, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu Temukan 541 Kecamatan Terkendala Jaringan Internet
Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door.
Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.
Melalui laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, KPU juga memfasilitasi pemilih mengecek data diri mereka secara mandiri sebagai pemilih Pilkada.
Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama mereka di laman tersebut untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
Namun demikian, konfirmasi penetapan seseorang sebagai pemilih dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tahapannya digelar 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Baca juga: Bawaslu: Partisipasi Pemilih pada Pilkada Bukan Hanya Saat Pencoblosan
"Konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh PPDP sesuai UU dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.