JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tim tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengejaran koruptor yang berstatus buron.
"KPK itu adalah lembaga tersendiri, yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri," ujar Mahfud dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Khawatir Pengaktifan Kembali Tim Pemburu Koruptor Akan Kontraproduktif
Mahfud menuturkan, KPK merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan tentu telah memiliki langkah tersendiri dalam upaya pengejaran para buron.
"Karena bagaimana pun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," kata Mahfud.
Baca juga: Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor Dinilai Tak Akan Efektif
Diketahui, rencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor bermula dari upaya pengejaran terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron.
Tim Pemburu Koruptor dibentuk pada 2004, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.
Tim ini terdiri atas perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Anggota Komisi III Usul Format Tim Pemburu Koruptor Diubah agar Efektif
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengomentari rencana tersebut. Ia menilai wacana pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor perlu dipertimbangkan dengan matang.
Nawawi khawatir wacana tersebut justru akan kontraproduktif.
"Membentuk lagi tim yang sebelumnya sudah pernah ada, rasanya perlu dipertimbangkan lagi dengan matang. Dalam kondisi negeri yang seperti saat sekarang ini, menjadi kontraproduktif untuk melahirkan lagi tim-tim baru," kata Nawawi kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Tim Pemburu Koruptor, Wacana Dihidupkan Kembali dan Prestasinya yang Biasa Saja
Menurut Nawawi, peningkatan koordinasi dan supervisi antara aparat penegak hukum merupakan cara yang lebih tepat, ketimbang menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor.
Di samping itu, perlu ada langkah-langkah baru untuk mencegah para buron kasus korupsi kabur ke luar negeri.
Ia menuturkan, KPK telah memulai upaya untuk menutup kesempatan para tersangka kasus korupsi dapat melarikan diri.
"Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitor sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan," ujar Nawawi.
Baca juga: ICW Sebut Tim Pemburu Koruptor Belum Dibutuhkan, Ini Alasannya...
Langkah antisipatif lain yang dapat diambil, lanjut Nawawi, adalah mengirimkan daftar para buron kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Dinas Dukcapil masing-masing daerah.
Usul ini dilontarkan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh.
"Jadi semua kembali pada upaya meningkatkan koordinasi dan supervisi antarlembaga atau badan yang sudah ada," kata Nawawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.