JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pesimistis Tim Pemburu Koruptor (TPK) dapat efektif meringkus koruptor yang berstatus buron.
"Soal tim pemburu koruptor, dari perspektif harapan dan doa, semoga berhasil. Dari perspektif realitas penegakan hukum masih menjadi pertanyaan," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Khawatir Pengaktifan Kembali Tim Pemburu Koruptor Akan Kontraproduktif
Fickar mengaku pesimistis karena banyak oknum aparat penegak hukum di Indonesia belum menunjukkan sikap tegasnya kepada para buronan.
Buktinya, kata Fickar, terpidana kasus Bank Bali Joko Tjandra yang tergolong buronan kakap pun masih bisa masuk wilayah Indonesia dengan mudah.
"Artinya ada banyak oknum (birokrasi pemerintahan dan penegak hukum) yang masih berpihak pada kepentingan sempit dan receh, sehingga rela menegasikan penegakan hukum, ironis memang," kata Fickar.
Baca juga: Anggota Komisi III Usul Format Tim Pemburu Koruptor Diubah agar Efektif
Selain itu, Fickar berpendapat tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara lain merupakan hambatan dalam upaya memulangkan para koruptor yang kabur ke luar negeri.
Menurut Fickar, beberapa negara pun cenderung mengutakaman kepentingannya yang lebih menguntungkan, kendati telah terikat perjanjian ekstradisi.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah diplomasi dengan negara-negara yang selama ini menjadi lokasi favorit para buron untuk melarikan diri.
"Menteri Luar Negeri harus mengerahkan energinya menggunakan diplomasi selain untuk dagang juga menangkap buronan. Ada asas hukum internasional resiprositas yang dapat dimanfaatkan saling menukar kepentingan antarnegara," ujar Fickar.
Baca juga: Tim Pemburu Koruptor, Wacana Dihidupkan Kembali dan Prestasinya yang Biasa Saja
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron.
"Kita itu punya Tim Pemburu Koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).
Mahfud menjelaskan, nantinya TPK akan beranggotakan pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Ia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi penangkapan Djoko Tjandra, termasuk buron lainnya.
"Nanti mungkin dalam waktu yang tak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.