JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor yang diwacanakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD belum dibutuhkan.
"ICW melihat pembentukkan Tim Pemburu Koruptor hingga saat ini belum dibutuhkan oleh pemerintah," kata peneliti ICW Wana Alamsyah, Jumat (10/7/2020).
Pasalnya, Wana menyebut, kinerja Tim Pemburu Koruptor yang pernah dibentuk pada 2002 lalu tidak memuaskan.
Baca juga: Soal Kelanjutan Tim Pemburu Koruptor, Jaksa Agung Koordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD
Evaluasi terhadap tim tersebut juga hingga saat ini tidak pernah dipublikasikan oleh Pemerintah.
"Data ICW menunjukkan, pascadelapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari enam belas target penangkapan," kata Wana.
Sementara itu, ICW mencatat, ada 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum dalam kurun waktu 1996-2018.
Baca juga: Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Diduga Terkait Penerbitan E-KTP Djoko Tjandra
Menurut Wana, dibandingkan menghidupkan Tim Pemburu Koruptor, pemerintah disarankan memperkuat aparat penegak hukum yang sudah ada.
"Yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya. Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan," kata Wana.
Ia menambahkan ekstradisi tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa menjadi contoh bahwa perjanjian ekstradisi bukan satu-satunya cara untuk menangkap buronan.
Oleh sebab itu, menurut dia, penegak hukum harus fokus kepada pendekatan non formal antarnegara untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.
Baca juga: Ada Ikatan Sejarah Serbia-Indonesia di Balik Ekstradisi Maria Lumowa
"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontra produktif," ujar Wana.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron.
"Kita itu punya Tim Pemburu Koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Kejar Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
Mahfud menjelaskan, nantinya TPK akan beranggotakan pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Ia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi penangkapan Djoko Tjandra, termasuk buron lainnya.
"Nanti mungkin dalam waktu yang tak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.