Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Protokol Kesehatan di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Diatur Sama

Kompas.com - 10/07/2020, 21:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan protokol kesehatan Pilkada berdasar zonasi atau tingkat penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.

Protokol kesehatan di 270 daerah penyelenggara Pilkada diatur sama. Yang dibedakan berdasar zonasi yakni pelaksanaan kampanye metode rapat umum atau kampanye akbar.

"Saya melihat zonasi itu untuk mengatur kampanye. Tapi KPU secara umum di hampir semua tahapan memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan cara yang sama," kata Arief dalam diskusi yang digelar secara virtual, Jumat (10/7/2020).

Arief mengatakan, pihaknya melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah menegaskan bahwa dalam melaksanakan tahapan Pilkada, seluruh daerah baik yang berzona hijau, kuning, merah, maupun hitam, harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Tingginya Target Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 dan Persiapan KPU Dipertanyakan

Tapi, jika calon kepala daerah hendak melakukan kampanye akbar nonvirtual atau mengumpulkan massa, harus ada persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Adapun persetujuan gugus tugas dikeluarkan berdasar zonasi Covid-19.

Di suatu darah yang berzona merah, kemungkinan kampanye akbar nonvirtual tidak diizinkan. Namun, di daerah yang oleh gugus tugas dinyatakan hijau, kampanye akbar diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi kalau tidak direkomendasikan oleh pihak yang berwenang maka tidak boleh. Tapo begitu direkomendasikan maka penerapan protokol itu sebagaimana yang diatur berlaku untuk semuanya," ujar Arief.

Baca juga: KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya

Arief menyebut, persetujuan harus dikeluarkan oleh gugus tugas karena KPU tak berwenang dalam mentukan status wabah suatu daerah.

Apalagi, zonasi Covid-19 bisa berubah setiap harinya. Daerah yang hari ini dinyatakan aman bisa saja besok menjadi zona merah, dan sebaliknya.

"KPU kenapa tidak mengatur dengan standar yang berbeda-beda, kami perlakukan sama semuanya harus menerapkan protokol kesehatan, ya karena untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan yang setiap saat itu," ujar Arief.

Arief menambahkan, PKPU 6/2020 telah mengatur detail protokol kesehatan di kampanye akbar Pilkada 2020.

Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

Protokol itu misalnya, memberi jarak antar meja atau kursi minimal 1 meter, kemudian pembatasan jumlah peserta kampanye maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan.

"Pada prinsipnya semua diterapkan protokol kesehatan," kata Arief.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com