JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sudah membuat panduan pendidikan dan protokol kesehatan di pesantren selama pandemi virus corona (Covid-19).
Menurut dia, apabila paduan pelaksanaan pendidikan pada masa pandemi dipatuhi, penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
"Asumsi kita ketika syarat (pelaksanaan pendidikan pesantren saat pandemi) itu bisa dilaksanakan, itu bisa memitigasi potensi penyebaran covid," kata Kamaruddin Amin dalam diskusi online Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Wapres Beri Bantuan Pesantren di Sukabumi untuk Terapkan Protokol Kesehata
Kendati demikian, Kamaruddin menuturkan, walaupun sudah ada ketentuan pendidikan pesantren pada masa pandemi, bukan berarti pesantren akan bebas sepenuhnya dari Covid-19.
Ia mengatakan, penularan Covid-19 justru terjadi di Pesantren Gontor, Jawa Timur.
"Sekarang misalnya di Gontor terakhir saya baru saja juga diskusi dengan Kanwil Jawa Timur, kita sudah ada 11 orang yang terpapar covid di situ," ujar dia.
"Dan sedang diisolasi, dan tentu mereka yang sempat berinteraksi juga sedang dilakukan tracing, dan sedang juga di treatment," ucap dia.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan panduan pembelajaran di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan menyusul akan dimulainya tahun ajaran baru pada Juli 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan pembelajaran itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: 5 Pengajar Positif Covid-19, Penghuni Pesantren di Tangerang Jalani Isolasi Mandiri
Dalam pesantren tersebut terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu pendidikan diniyah formal (PDF), muadalah, ma’had aly, pendidikan kesetaraan pada pesantren salafiyah, madrasah/sekolah, perguruan tinggi, dan kajian kitab kuning (nonformal).
"Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama," kata dia.
Di sisi lain, Menag Fachrul Razi mengatakan, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ada sejumlah panduan yang harus dilaksanakan, di antaranya mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah untuk pesantren.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.