Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/07/2020, 20:19 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai jawaban atas “mendangkalnya nilai Pancasila” di masyarakat setelah reformasi.

Apalagi di era globalisasi dengan teknologi yang semakin maju, kini disadari tidak semua masyarakat, khususnya generasi muda, dapat memaknai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara utuh.

“Wadah yang dinamakan BPIP tetap kiranya memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat perlunya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Jamal kepada KompasTV melalui platform virtual Zoom, Jumat (10/7/2020).

Maka dari itu, Jamal berpendapat, BPIP yang lahir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 sebaiknya diatur dalam Undang-Undang. Hal ini sebagai respons atas laju perubahan dunia, khususnya perubahan sosial di Indonesia yang demikian cepat.

Baca juga: Ketua MPR Sebut Presiden Jokowi Ingin BPIP Diatur UU

“Dalam pengaturan pembinaan ideologi Pancasila di dalam Undang-Undang, kami berharap untuk mengatur hal-hal yang bersifat penguatan kelembagaan, agar BPIP berperan aktif dan lebih berwibawa,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, dalam konteks tata negara, penguatan kelembagaan melalui Undang-Undang merupakan hal yang lazim.

“Kalau melalui sebuah peraturan yang bukan Undang-Undang, maka akan sangat tergantung pada konfigurasi pemerintahannya,” ujar Bivitri.

Bivitri mencontohkan bahwa ada langkah penguatan serupa, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 1993 yang didirikan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Baca juga: Tak Cuma Perkuat BPIP, RUU PIP Jaga Eksistensi Pancasila Masa Kini dan Mendatang

“Nah kemudian tahun 1998 Komnas HAM didirikan dalam sebuah Undang-Undang,” terangnya.

Contoh lain, lanjut dia, yaitu Ombudsman Republik Indonesia (RI), yakni lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Awalnya juga dengan sebuah Kepres, tetapi kemudian disadari sebagai wadah kepentingan publik, maka dibuatlah dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI,” jelasnya.

Membumikan Pancasila

Lebih lanjut, Bivitri Susanti menyatakan, selain penguatan payung hukum BPIP, hal yang tak kalah penting adalah bagaimana peran BPIP membumikan nilai Pancasila pada masyarakat.

Baca juga: Soal RUU HIP Jadi PIP, Ahmad Basarah: BPIP Perlu Legal Standing

“Saya kira yang lebih dipentingkan adalah membumikan Pancasila, karena kan kalau bicara soal hak asasi manusia dan keragaman Indonesia, Pancasila itu perekat yang luar biasa,” terangnya

Sebagai dasar negara, lanjut dia, Pancasila merupakan perekat luar biasa karena bisa mengatasi segala perbedaan yang ada di republik ini.

Bivitri juga berharap agar masyarakat tak membayangkan BPIP sebagai lembaga penyelenggara penataran seperti pada era orde baru.

Ia mencontohkan peran BPIP dalam implementasi Pancasila secara praktis yang kerap ditemui di lapangan. Misalnya Pancasila dalam konteks hak asasi manusia yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintah.

Baca juga: Bertemu Pimpinan MPR, PBNU Setuju RUU HIP Diganti Jadi BPIP

“Bagaimana cara menilai peraturan daerah (perda) yang sejalan dengan Pancasila dalam arti tidak diskriminatif. Tidak melanggar hak-hak perempuan misalnya. Jadi tugas BPIP saya kira lebih penting ada di situ,” imbuhnya.

Dia membayangkan, desain kelembagaan BPIP bisa menjadi saluran bagi masyarakat luas untuk menyampaikan masalah-masalah. Secara spesifik yakni persoalan bersifat taktikal yang kerap dihadapi di lapangan mestinya bisa diselesaikan dengan nilai Pancasila.

“Nah, barangkali perlu diatur bagaimana caranya supaya BPIP bisa menyasar soal-soal seperti itu, bagaimana misalnya ketika ada ketidakadilan yang dialami kelompok petani yang diusir dari lahannya,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com