Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Kembalikan Uang, PT SAM Tetap Diproses Hukum Terkait Jiwasraya

Kompas.com - 07/07/2020, 23:03 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan, proses hukum terhadap PT Sinarmas Asset Management (SAM) tetap berjalan meski perusahaan tersebut mengembalikan uang kerugian negara.

“Sudah barang tentu kita lanjutkan, (proses hukum) tetap berjalan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

PT SAM mengembalikan uang sebesar Rp 73 miliar kepada Kejagung, Selasa hari ini.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla di Riau

Uang tersebut merupakan kerugian negara yang diduga disebabkan oleh perusahaan manajemen investasi tersebut dalam perkara Jiwasraya.

PT SAM juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus Jiwasraya jilid II.

Ali menuturkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah petinggi dari PT SAM maupun perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Saya yakin sudah diperiksa, sudah banyak diperiksa, dirut-nya, staf-nya, dan lain sebagainya,” kata dia.

Secara keseluruhan, total uang yang diterima Kejagung dari PT SAM sebesar Rp 77 miliar.

Sebelum pengembalian tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 3 miliar dari perusahaan itu.

Nantinya, uang tersebut dapat diperhitungkan untuk memenuhi kerugian negara apabila total aset yang disita penyidik mengalami penurunan saat putusan pengadilan.

Selain itu, uang tersebut akan digunakan untuk kewajiban tertentu dalam putusan pengadilan nantinya.

“Uang ini sebagai titipan manakala dalam proses hukum itu menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu sesuai putusan pengadilan,” ucap Ali.

Baca juga: Total Aset yang Disita Kejagung Terkait Perkara Jiwasraya Senilai Rp 18,4 Triliun

Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.

Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com