Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut YLBHI, Ini Alasan RKUHP Layak Ditolak dan Tak Disahkan

Kompas.com - 07/07/2020, 14:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, dalam kondisi saat ini sebaiknya pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditolak.

Sebab, menurut Asfinawati, DPR dan pemerintah menganggap tidak ada perdebatan terkait isi pasal-pasal dalam RKUHP, sehingga pembahasan RKUHP tidak perlu dilakukan dari awal.

"Dalam kondisi seperti sekarang, maka kita harus tolak (RKUHP), karena DPR dan pemerintah menganggap perdebatan-perdebatan sudah selesai," kata Asfinawati dalam diskusi bertajuk 'Apa Kabar Nasib RKUHP Kontroversial', Selasa (7/7/2020).

"Kecuali tinggal beberapa belas itu (pasal), karena ada aturan yang carry over yaitu dilimpahkan ke masa sidang yang sekarang, mereka berpendapat sudah, saya tidak ulang lagi dari awal pembahasannya," tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RKUHP

Asfina mengatakan, RKUHP layak untuk ditolak dan tidak disahkan karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah, seperti pasal yang mengatur tentang hukuman mati.

Ia mencontohkan, ketentuan penerapan hukuman mati dalam RKUHP. Ia menegaskan, YLBHI menolak ketentuan tersebut masuk dalam RKUHP.

"Kami tidak setuju, karena itu (hukuman mati) sudah masuk ke dalam hukuman yang keji, alasan lain adalah banyak kesalahan peradilan sesat atau salah menghukum orang," ujarnya.

Asfina juga menyinggung ketentuan membiarkan hewan ternak berkeliaran di lahan orang lain yang ditanami bibit, dan diatur dalam RKUHP.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Menurut Asfina, tidak semua masyarakat bisa menerapkan dan memahami aturan tersebut.

"Jadi misalnya ada aturan kan kemarin kita tidak boleh membiarkan ternak kita masuk ke karangan rumah orang, terus ternak kita enggak sengaja masuk, kemudian itu kasusnya diteruskan, 'Pak Polisi saya enggak tahu pasal itu'," ucapnya.

Lebih lanjut, Asfina mengatakan, masyarakat masih bisa menyampaikan penolakan terhadap RKUHP di masa pandemi Covid-19, melalui media sosial atau menyurati langsung YLBHI dan lembaga terkait termasuk anggota DPR.

"Karena yakinlah semua orang akan kena pasal-pasal ini, macam-macam sekali misalnya, petani bisa kena pasalnya, pedagang dan lain-lainnya," kata dia.

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com