Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla di Riau

Kompas.com - 06/07/2020, 20:38 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Selain itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, polisi juga menetapkan 73 orang sebagai tersangka.

“Tersangka sebanyak 75, dengan rincian 73 perorangan dan dua korporasi,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Lupakan soal Karhutla

Namun, ia tak membeberkan identitas atau inisial perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2020, polisi menangani 68 laporan kasus karhutla dengan 67 laporan diduga dilakukan perorangan dan satu laporan lainnya diduga dilakukan perusahaan.

Para tersangka yang telah ditetapkan tersebut tersebar di sejumlah daerah.

Rinciannya, Polda Riau telah menetapkan 58 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka. Jumlah lahan yang terbakar di Riau seluas 241,1675 hektare.

Kemudian, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla oleh Polda Jambi, dengan luas tanah terbakar seluas 0,32 hektare.

Di Kalimantan Tengah, dengan 10,45 hektare luas daerah yang terbakar, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Polda Kalimantan Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Polisi mencatat daerah yang terbakar di Kaltara seluas 18 hektare.

Baca juga: Mendagri Sebut Empat Cara Ini Bisa Dilakukan Demi Cegah Karhutla

Sementara itu, belum ada tersangka yang ditetapkan di Aceh. Karhutla yang terjadi di daerah tersebut telah melalap wilayah seluas 28 hektare.

Terakhir, dua orang ditetapkan sebagai tersangka di Bangka Belitung dengan luas tanah terbakar seluas 5,5 hektare.

Awi menuturkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Antara lain, Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujar dia. 

Sebelumnya, Polisi menetapkan total 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Januari-21 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com