JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19 di Sumatera Utara bertambah menjadi 16 kasus.
Sebelumnya, polisi menangani enam kasus dugaan penyelewengan bansos di Sumut.
“Data sementara ada 16 kasus yang sedang ditangani oleh polres jajaran di Polda Sumut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Skor Fasilitas Kesehatan di Jakarta Merosot akibat Nakes Terdampak Covid-19
Rinciannya, Polrestabes Medan dan Polres Langkat masing-masing menangani tiga kasus.
Kemudian, Polres Simalungun dan Polresta Deli Serdang masing-masing menyelidiki dua kasus.
Enam polres lainnya menangani masing-masing satu kasus, yaitu di Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Dairi, Tobasa, Samosir, dan Madina.
Dari hasil penyelidikan sementara, Awi mengatakan, ada pemotongan dana bansos yang memang sudah diketahui penerima.
“Pemotongan dana bansos sengaja dilakukan oleh perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi yang tidak menerima bansos, di mana hal tersebut sudah diketahui dan disetujui sebelumnya oleh penerima bansos,” ujar dia.
Baca juga: Beredar Isu Bantuan Covid-19 di Pekanbaru Dipotong, Ini Penjelasan Pemkot
Kemudian, ada pemotongan dana bansos yang dilakukan dengan dalih sebagai “uang lelah” bagi oknum ketua RT dan perangkat desa.
Terakhir, polisi menemukan pengurangan timbangan paket sembako.
Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan disebutkan masih melakukan penyelidikan.
“Sampai dengan saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan adanya pemotongan dana bantuan sosial,” kata dia.
Menurut Awi, penyelidikan yang dilakukan Polri tidak mengganggu penyaluran bansos tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis berjanji, jajarannya akan memidanakan siapapun oknum yang melakukan korupsi terhadap dana penanganan Covid-19.
"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tutur Idham melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Setengah Tahun Pandemi Covid-19, Apa Saja yang Sudah Kita Ketahui?
Idham menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo agar pejabat dan aparat pemerintah yang melakukan korupsi ditindak tegas.
Kapolri mengingatkan, kelonggaran dalam pencairan dana Covid-19 tidak disalahgunakan demi kekayaan pribadi.
Dalam melakukan penindakan terhadap oknum tersebut, Idham pun membentuk satuan tugas (satgas).
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo)," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.