JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperpanjang masa berlaku surat keterangan bebas virus corona atau Covid-19 menjadi 14 hari bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Diperlonggar, Ini Syarat Terbaru bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan Dalam Negeri
Masa berlaku tersebut telah diperpanjang dari masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 yang ada di Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
Pada surat edaran sebelumnya, masa berlaku surat uji berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk perjalanan dalam negeri hanya 7 hari pada saat keberangkatan.
Sedangkan masa berlaku surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif hanya berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Berikut persyaratan lengkap bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri berdasakan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: UPDATE: 1.104 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, 741 Orang Sembuh
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1. Menujukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukan surat keterangan uji. tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
3. Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
Baca juga: Cegah Penolakan, Jokowi Minta Tes Covid-19 Masal Didahului Sosialisasi
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang dalam perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telpon selular.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.