JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhi sanksi peringatan kepada sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Arief Budiman bersama tiga Komisioner KPU yakni Viryan Azis, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi disanksi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang DKPP yang digelar Rabu (24/6/2020).
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 7 Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU RI, teradu 9 Ilham Saputra, teradu 11 Viryan, dan teradu 12 Pramono Ubaid Tanthowi Tanthowi masing-masing selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan perkara yang dilansir dari laman resmi DKPP, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Ditanya soal Jaminan Pilkada Tak Sebarkan Covid-19, Ini Jawaban KPU...
Pengadu dalam perkara ini adalah mantan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan daerah pemilihan (dapil) 2 bernama Novianus YL Patanduk. Novianus mencalonkan diri melalui PDI Perjuangan.
Melalui pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Novianus mendapat suara terbanyak di dapilnya.
Akan tetapi, ia gagal menjadi anggota legislatif lantaran DPP PDI-P memberhentikan Novianus sebagai kader partai.
Pemberhentian Novianus diduga karena ia melakukan kecurangan dan tak membayar saksi saat Pileg.
Atas pemecatan dirinya, Novianus tidak terima dan mengajukan upaya hukum melalui mahkamah partai.
Di saat bersamaan, DPP PDI-P mengusulkan kader lain ke KPU Sulsel untuk menggantikan Novianus.
Baca juga: Ketua KPU Cemas, Tambahan Anggaran Pilkada Belum Bisa Dicairkan
Atas saran yang diberikan KPU RI, KPU Sulsel menindaklanjuti permintaan DPP PDI-P, yaitu mengganti Novianus dengan caleg PDI-P lain melalui penggantian antarwaktu (PAW).
Proses penggantian ini dinilai Novianus tak sesuai prosedur sehingga ia mengadukan KPU RI dan KPU Sulsel ke DKPP. Sebab, PAW dilakukan ketika proses hukum di mahkamah partai masih berjalan.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai bahwa sikap KPU RI dalam kasus Novianus tak konsisten.
DKPP mengungkap bahwa pernah terjadi kasus serupa yang melibatkan caleg terpilih DPRD Kota Depok dapil 6 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saat itu, DPP PKB juga memberhentikan caleg tersebut. Tetapi, KPU RI menyarankan supaya tak dilakukan penggantian sebelum adanya keputusan tetap. KPU Depok pun tidak melakukan PAW.