Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII DPR Minta Kemenag Tak Larang WNI di Arab Saudi yang Ingin Haji

Kompas.com - 23/06/2020, 12:25 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menyelenggarakan ibadah haji terbatas bagi warga negara atau warga negara asing yang bermukim di Arab Saudi.

Ace pun meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, tidak melarang WNI di Arab Saudi yang ingin menunaikan ibadah haji.

"Pemerintah Indonesia tidak boleh membatasi keinginan WNI yang berada di Arab Saudi untuk berhaji dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan protokol Covid-19 di Arab Saudi," kata Ace saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Saudi Terapkan Pembatasan, Dua Kelompok Ini Diperbolehkan Ibadah Haji

Menurut dia, keputusan Pemerintah Arab Saudi menggelar ibadah haji secara terbatas pada masa pandemi Covid-19 ini sesuai dengan prediksi Komisi VIII DPR.

"Langkah Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan itu sebagaimana yang kami perkirakan, bahwa Pemerintah Arab Saudi tetap akan menggelar penyelenggaraan ibadah haji dengan pengaturan yang ketat dari segi protokol Covid-19," ujar Ace.

Ace pun memahami bahwa keputusan yang diumumkan Pemerintah Arab Saudi itu tidak berpengaruh terhadap calon jemaah haji asal Indonesia.

Sebab, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji dari Tanah Air.

"Kebijakan ini tidak akan berpengaruh secara langsung dengan nasib calon jemaah haji asal Indonesia yang memang telah diambil keputusan pembatalan hajinya," ucap dia. 

Terkait hal itu, Ace mengatakan, Komisi VIII DPR tengah mengkaji kebijakan yang diputuskan Menag Fachrul Razi tersebut.

Baca juga: Arab Saudi Batasi Pelaksanaan Haji, Menag: Keselamatan Jemaah Dikedepankan

Ace menegaskan, Komisi VIII DPR bukan menyoal keputusan pembatalan keberangkatan haji asal Indonesia, tetapi menyoroti mekanisme pengambilan keputusan Menag karena dianggap melanggar UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Hasil keputusan rapat kemarin disepakati akan dikaji legal standing kebijakan tersebut, apakah sudah tepat dalam bentuk keputusan menteri agama atau keppres atau lainnya," ucap Ace.

"Yang dipersoalkan kami kan sebetulnya adalah soal mekanisme pengambilan keputusannya yang kami nilai melanggar komitmen dan UU," kata Ace.

Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tetap menggelar pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.

"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," tulis keterangan resmi Kedutaan Besar RI di Riyadh yang diterima Kompas.com, mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Terbatas, Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun Ini

Adapun pelaksanaan ibadah haji dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi dengan jumlah yang sangat terbatas.

Pembatasan jumlah jemaah dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan dengan menerapkan semua langkah pencegahan penyebaran virus corona demi melindungi setiap orang dari risiko terjangkitnya Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com