JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR belum menyetujui dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut keputusan menteri tersebut.
"Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," kata Yandri rapat kerja dengan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Polemik Pembatalan Haji: Permintaan Maaf Menag ke DPR dan Jamin Pengembalian Uang Jemaah
Kendati demikian, Yandri mengatakan, Komisi VIII DPR mengapresiasi permintaan maaf dari Menteri Agama Fachrul Razi atas keputusan sepihak pemerintah dalam membatalkan pemberangkatan haji.
"Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji," ujarnya.
Yandri mendesak Kementerian Agama untuk memperbaiki koordinasi dan sinergitasnya dalam bermitra dengan DPR.
"Memperbaiki koordinasi dan dinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepemntingan jamaah haji," ucapnya.
Baca juga: Komisi VIII Apresiasi Permintaan Maaf Menag soal Pembatalan Haji, Tapi...
Lebih lanjut, Yandri juga mengatakan, Komisi VIII akan menggelar rapat lanjutan dengan Kemenag untuk membahas realokasi anggaran non operasional program penyelanggara haji dan umrah pada APBN tahun 2020.
"Komisi VIII DPR akan melakukan raker lanjutan untuk membahas usulan Menag mengenai realokasi anggaran non-operasional program penyelenggran haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Baca juga: Menag: 359 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji