Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu: RI Layangkan Surat ke India, Minta WNI Jamaah Tabligh Bisa Pulang ke Tanah Air

Kompas.com - 22/06/2020, 17:20 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Duta Besar Indonesia untuk India telah melayangkan surat kepada Menlu India terkait keberadaan warga negara Indonesia Jamaah Tabligh di negara tersebut.

Retno menyatakan Indonesia meminta agar para WNI Jamaah Tabligh yang ada di India dapat segera kembali ke Tanah Air.

"Pada 19 Juni, lima Dubes ASEAN di India yaitu, Indonesia, Malaysia, Brunei (Darussalam), dan Thailand telah menulis surat kepada Menlu India. Inti surat tersebut yaitu, meminta informasi dan meminta Jamaah Tabligh dapat kembali ke negara masing-masing," kata Retno dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Tiba di Palembang, 3 Jemaah Tabligh Akbar Asal Bangladesh Positif Corona

Ia memaparkan, ada 751 WNI yang tergabung dalam Jamaah Tabligh di India. Mereka tersebar di 12 negara bagian.

Retno pun mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan para Jamaah Tabligh tersebut.

"Jumlah Jamaah Tabligh Indonesia di India, yaitu 751 yang tersebar di 12 negara bagian. Komunikasi terus kami lakukan baik dengan Jamaah Tabligh yang berada di Jakarta maupun dengan yang ada di India," tuturnya.

Menurutnya, sejumlah negara lain yang warga negaranya ada di India dan tergabung sebagai Jamaah Tabligh, juga saling berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut.

Retno menegaskan tiap negara berupaya melindungi warga negara masing-masing.

Baca juga: Kemenlu Berupaya Pulangkan 799 WNI Jemaah Tabligh di Luar Negeri

"Selain Indonesia, ada beberapa negara yang warga negara jemaah tablighnya juga masih di India yaitu, Bangladesh, Pakistan, Iran, Kazakhstan, Kirgistan, Malaysia, Thailand, Filipina, Myanmar, dan Brunei," ujar Retno.

"Kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah India dan berkoordinasi dengan negara-negara yang memiliki warga negara Jamaah Tabligh di India untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2020, sebanyak 31 WNI anggota Jamaah Tabligh di India yang tersandung kasus hukum, telah divonis bebas.

"Telah ada putusan bebas terhadap 31 orang serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Rabu (27/5/2020).

Namun, ia tidak merinci kasus WNI yang telah mendapatkan putusan tersebut.

Baca juga: 31 WNI Jemaah Tabligh di India Divonis Bebas

Secara keseluruhan, Judha menuturkan, terdapat 47 First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat.

Laporan polisi tersebut melibatkan 334 WNI anggota Jamaah Tabligh di India.

"Dari 47 FIR tersebut, melibatkan 334 anggota Jamaah Tabligh Indonesia, termasuk di antaranya 151 dalam status judicial custody," tutur dia.

Selanjutnya, apabila seluruh proses hukum dan karantina telah selesai, pemerintah memfasilitasi pemulangan para WNI tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com