Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Protokol Kesehatan Covid-19 di Mal untuk Pengelola Hingga Pengunjung...

Kompas.com - 20/06/2020, 09:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KMK tersebut berisi panduan rinci terkait pencegahan Covid-19 yang pengelola, pedagang, pekerja dan pengunjung Mal menjelang diterapkannya kenormalan baru atau new normal.

Dalam aturan ini, Kemenkes meminta pihak pengelola mal tidak mengizinkan pekerja atau pengunjung untuk masuk ke dalam mal, apabila tidak menggunakan masker.

"Pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan masuk," demikian bunyi salah satu aturan Kemenkes.

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Mal Tangguh di Kota Malang

Kemenkes meminta, pihak pengelola melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.

Apabila ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat celsius, maka tak diizinkan memasuki mal.

"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield)," bunyi aturan itu.

Kemenkes juga meminta pihak pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung, pedagang yang beroperasi, mengatur jarak antre dan menjaga kualitas udara di dalam mal.

Sementara itu, Kemenkes mengimbau, para pedagang dan pekerja di mal untuk menggunakan face shield dan melakukan pembersihan disinfektan pada gerai atau toko.

Baca juga: Pengelola Mal Ini Bagikan Empon-empon Gratis ke Pengunjung

Adapun bagi pengunjung, Kemenkes meminta untuk selalu menggunakan masker selama di perjalanan dan berada di mal.

Selain itu, pengunjung diminta untuk tidak memaksakan diri masuk ke dalam mal apabila kondisi pusat perbelanjaan tersebut sedang padat.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk pihak pengelola, pedagang, pekerja dan pengunjung mal:

Bagi Pihak Pengelola

1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya.

Informasi tersebut secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Pemkot Bogor Minta CCTV di Mal Terhubung ke Balai Kota

2. Pengaturan toko/gerai yang dapat beroperasi mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.

Situasi di Tamini Square, Jakarta Timur, ketika kembali beroperasi, Senin (15/6/2020).Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com Situasi di Tamini Square, Jakarta Timur, ketika kembali beroperasi, Senin (15/6/2020).
3. Pembentukan Tim Pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan/mal/pertokoan yang terdiri dari pengelola dan perwakilan tenant, pedagang dan pekerja.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses.

5. Menyediakan hand sanitizer di pintu masuk, pintu lift, area makan/kantin, dan lokasi lainnya yang strategis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com