6. Menjaga kualitas udara pusat perbelanjaan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
Baca juga: Sidak Protokol Kesehatan di Mal, Ini Pesan Menaker untuk Warga
7. Menerapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
a) Membatasi jumlah pengunjung yang masuk.
b) Membatasi jumlah pedagang yang beroperasi.
c) Mengatur kembali jam operasional.
d) Mengatur jarak saat antrian dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter (di pintu masuk, kasir, dan lain lain).
e) Mengatur jarak etalase.
f) Mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan/transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
Baca juga: PSBB Palembang Dicabut, Jam Kerja ASN Kembali Normal, Mal dan Resto Boleh Buka
g) Membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dan membuat penanda pada lantai lift di mana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
h) Pengaturan jarak minimal satu meter di elevator dan tangga.
i) Pengaturan jalur naik dan turun pada tangga.
8. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk.
Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan.
9. Pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan masuk.
10. Memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas atau riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19
11. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Satu Karyawannya Positif Corona, Pusat Perbelanjaan di Ciamis Ditutup Sementara
12. Menyediakan ruangan khusus/pos kesehatan untuk penanganan pertama apabila ada pekerja, pedagang, atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan/mal/pertokoan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
13. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 yang dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya.