JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan meminta pengelola pasar membentuk tim yang berfungsi untuk membantu penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di pasar.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020).
"Membentuk tim atau pokja pencegahan Covid-19 di pasar untuk membantu pengelola dalam penanganan Covid-19 dan masalah kesehatan lainnya," demikian salah satu isi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Adapun, pengelola pasar juga diminta menyediakan fasilitas penunjang penerapan protokol kesehatan lainnya.
Baca juga: Menyoal Klaster Pasar, Antara Keselamatan dan Tuntutan Perut
Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, membuat posko kesehatan, memberikan imbauan jaga jarak di setiap tempat.
Kemudian, melakukan penyemprotan disinfektan pada fasilitas yang sering digunakan pengunjung ataupun pedangan bersama-sama paling sedikit tiga kali sehari.
Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk pengelola pasar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:
1) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi tersebut secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2) Mengatur pedagang yang dapat beroperasi mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
Baca juga: 3 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Minggu Ditutup 3 Hari Mulai Besok
3) Membentuk Tim/Pokja Pencegahan Covid-19 di Pasar untuk membantu pengelola dalam penanganan Covid-19 dan masalah kesehatan lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan