JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati meminta kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan bertransportasi di masa transisi menuju tatanan kehidupan baru (new normal).
Masyarakat diminta memahami bahwa aturan bertransportasi diberlakukan untuk kepentingan kesehatan seluruh pihak.
Pemerintah, kata Adita, sebenarnya tidak ingin terlalu sering menegur atau menindak pelanggaran masyarakat.
Baca juga: Sambut New Normal, Kemenhub Revisi Aturan Transportasi
"Buat kami yang tidak kalah penting adalah masyarakat sendiri, kesadaran. Ini kan perlu kerja sama semuanya," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2020).
"Kami juga tidak ingin sedikit-sedikit menegur, sedikit-sedikit menindak. itu kan sebenarnya kurang mendidik," lanjutnya.
Adita mengatakan, dalam mengawasi jalannya aturan bertransportasi selama masa transisi new normal, pihaknya tidak sendiri.
Sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 dan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan hasil pengawasan, masyarakat yang menggunakan transportasi antarkota cenderung lebih patuh pada aturan.
Baca juga: Hadapi New Normal, Kemenhub Gandeng 4 Perguruan Tinggi ini
Sementara, untuk mengatur penumpang transportasi dalam kota, tim gabungan masih kesulitan.
"Ini sebenarnya dari petugas sudah betul-betul berusaha menjaga, tapi kadang-kadang mungkin ada yang takut terlambat, takut ketinggalan. Bahasanya tuh ngeyel, pengen masuk (moda transportasi umum)," ujar Adita.
Adita mengatakan, diberlakukannya aturan bertransportasi di era pandemi bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Masyarakat memang sudah dibolehkan kembali produktif di luar rumah, tetapi, protokol kesehatan tetap harus diterapkan.
"Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai, dan kita juga harus sadari bahwa perjalanan harus tetap aman," kata Adita.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap direktorat jenderal di Kemenhub.