JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati meminta kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan bertransportasi di masa transisi menuju tatanan kehidupan baru (new normal).
Masyarakat diminta memahami bahwa aturan bertransportasi diberlakukan untuk kepentingan kesehatan seluruh pihak.
Pemerintah, kata Adita, sebenarnya tidak ingin terlalu sering menegur atau menindak pelanggaran masyarakat.
Baca juga: Sambut New Normal, Kemenhub Revisi Aturan Transportasi
"Buat kami yang tidak kalah penting adalah masyarakat sendiri, kesadaran. Ini kan perlu kerja sama semuanya," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2020).
"Kami juga tidak ingin sedikit-sedikit menegur, sedikit-sedikit menindak. itu kan sebenarnya kurang mendidik," lanjutnya.
Adita mengatakan, dalam mengawasi jalannya aturan bertransportasi selama masa transisi new normal, pihaknya tidak sendiri.
Sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 dan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan hasil pengawasan, masyarakat yang menggunakan transportasi antarkota cenderung lebih patuh pada aturan.
Baca juga: Hadapi New Normal, Kemenhub Gandeng 4 Perguruan Tinggi ini
Sementara, untuk mengatur penumpang transportasi dalam kota, tim gabungan masih kesulitan.
"Ini sebenarnya dari petugas sudah betul-betul berusaha menjaga, tapi kadang-kadang mungkin ada yang takut terlambat, takut ketinggalan. Bahasanya tuh ngeyel, pengen masuk (moda transportasi umum)," ujar Adita.
Adita mengatakan, diberlakukannya aturan bertransportasi di era pandemi bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Masyarakat memang sudah dibolehkan kembali produktif di luar rumah, tetapi, protokol kesehatan tetap harus diterapkan.
"Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai, dan kita juga harus sadari bahwa perjalanan harus tetap aman," kata Adita.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap direktorat jenderal di Kemenhub.
"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Dalam Permenhub 41/2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus. Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.
Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada Kenaikan Tarif KRL
Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.
Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.
Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.
Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.