Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Novel Baswedan, Pusako: Yang Tak Boleh Dicampuri Presiden adalah Mengubah Fakta

Kompas.com - 16/06/2020, 17:12 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, hal yang tidak boleh dilakukan presiden terkait keterlibatan dalam suatu kasus hukum adalah mengubah fakta.

Pernyataan itu ia katakan terkait ucapan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengintervensi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Yang tidak boleh diikut campuri oleh presiden itu adalah mengubah fakta, mengikut campuri proses persidangan itu enggak boleh," kata Feri pada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Istana: Jokowi Tak Bisa Intervensi Sidang Penyerangan Novel Baswedan

Feri mengatakan, Presiden Jokowi berkewajiban memantau kinerja lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Sebab, Kepolisian dan Kejaksaan berada di bawah kepemimpinan presiden.

"Kalau anak buahnya tidak benar bekerjanya yang dinilai kan juga kinerja presiden," ujarnya.

"Kinerja Kepolisian, Kejaksaan sebagai bawahan presiden itu dia terikat menyatu dengan kinerja dari presiden," lanjut dia.

Oleh karena itu, Feri berharap Istana tidak salah melihat batasan intervensi terkait kasus hukum.

"Jadi jangan presiden salah pahami, bahwa Istana bukan tidak boleh ikut campur Istana itu bukan mencampuri untuk mengubah fakta itu baru enggak boleh," ucap Feri.

Baca juga: Novel Baswedan: Bintang Emon Menyuarakan Kritik atas Ketidakadilan

Diberitakan sebelumnya, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut tengah disidangkan.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.

Kedua pelaku yang merupakan anggota polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.

Baca juga: Bintang Emon Kritik Kasus Novel, PKS: Perlu Jutaan Seperti Dia di Indonesia

Namun, Donny menegaskan, presiden tak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan.

Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com