Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loncat dari Kapal Ikan Asing, Dua ABK WNI Terapung-apung Selama 7 Jam

Kompas.com - 16/06/2020, 13:25 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak buah kapal (ABK) Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 terapung-apung selama tujuh jam sebelum diselamatkan.

Keduanya ditemukan di Perairan Kabupaten Karimun dan dibawa ke daratan oleh seorang nelayan bernama Azhar pada Minggu (7/6/2020).

“Pada saat ditemukan, kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Dua ABK WNI Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Ungkap Perusahaan yang Berangkatkan

Kedua ABK tersebut melompat karena tidak tahan dengan kekerasan dan perlakuan lain yang diterima selama bekerja.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap total tujuh tersangka.

Tim aparat gabungan sebelumnya menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.

Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA alias A di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).

Keesokkan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY alias D ditangkap di daerah Bekasi Barat.

Modus ketiganya yakni merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan.

Baca juga: Kasus ABK Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Tangkap 2 Tersangka Lagi

Harry mengatakan, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.

Akan tetapi, para korban malah dipekerjakan di kapal ikan asing dan tak mendapatkan gaji selama 4-7 bulan bekerja.

“Di samping itu, korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” tutur dia.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah buku tabungan, kartu ATM, sertifikat basic safety training (BST) palsu dan empat telepon genggam.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman maksimalnya, 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com