Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Minta Keterangan 14 Saksi yang Terima Honor Rapat KONI Pusat

Kompas.com - 11/06/2020, 23:07 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa 14 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah kepada KONI Pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017, Kamis (11/6/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, para saksi yang diperiksa itu diduga menerima honor dari sebuah kegiatan yang diselenggarakan KONI Pusat.

“Tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang berupa honor rapat dan uang pengganti transport dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017 tersebut,” ujar Hari melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Kejagung Periksa 38 Saksi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Pusat, 31 di Antaranya Atlet

Seorang saksi bernama Santi menjabat sebagai staff keuangan Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) saat kasus ini berlangsung.

Saksi bernama Syaiful Bari pernah menjabat sebagai Direktur IT dan Monitoring Performa Satlak Prima.

Kemudian, 11 saksi merupakan peserta rapat verifikasi proposal bantuan pemerintah kepada induk cabang olahraga dan NPC tahun 2017.

Seorang saksi, Gunawan, adalah manajer cabang olahraga tenis di tahun 2017.

Pemeriksaan ini masih dalam rangka menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8 Mei 2020.

Melalui surat tersebut, BPK meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.

Dalam kasus ini, Kejagung belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus ini ramai diperbincangkan sejak kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2020.

Ulum berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia bersaksi terkait dengan kasus yang ditangani oleh KPK. Dalam sidang tersebut, Ulum mengungkapka, ada aliran uang milliaran rupiah ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman.

Menurut dia, pihak KONI dan Kemenpora sepakat untuk memberikan uang tersebut agar Kejagung tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Toegarisman. Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum seperti diberitakan Antara.

Baca juga: Eks Jampidsus Adi Toegarisman Bantah Terima Suap Rp 7 Miliar

Menanggapi tuduhan tersebut, Adi Toegarisman pun membantahnya. Adi mengaku, tidak tahu alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan.

Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak KONI maupun Kemenpora untuk membahas kasus yang diusut Kejagung.

"Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora atau orang KONI datang ke saya, enggak ada," ujar Adi.

Adi sekaligus memastikan, kasus yang diusut Kejagung tetap berjalan. Bahkan, hingga ia pensiun pada Februari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Khawartir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawartir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com