JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang yang diamankan penyidik saat menangkap eks Sekretaris, MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang-barang tersebut terdiri dari beberapa kendaraan, dokumen, dan sejumlah uang.
"Hari Rabu 10/6/2020 penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari Dewas," kata Ali, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Beralasan Anaknya Sakit, Putri Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK
Ali mengatakan, hasil analisa KPK menunjukkan, barang-barang itu berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi dan Rezky sehingga harus disita.
Ali tidak mengungkap secara rinci barang-barang apa saja yang disita KPK. Namun, Ali menyebut bahwa KPK mengamankan tiga unit kendaraan saat menangkap Nurhadi dan Rezky.
Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) lalu sedangkan Hiendra hingga kini masih buron.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Anak Nurhadi untuk Diperiksa sebagai Saksi
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.