Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, para saksi yang diperiksa itu diduga menerima honor dari sebuah kegiatan yang diselenggarakan KONI Pusat.
“Tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang berupa honor rapat dan uang pengganti transport dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017 tersebut,” ujar Hari melalui keterangan tertulis, Kamis.
Seorang saksi bernama Santi menjabat sebagai staff keuangan Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) saat kasus ini berlangsung.
Saksi bernama Syaiful Bari pernah menjabat sebagai Direktur IT dan Monitoring Performa Satlak Prima.
Kemudian, 11 saksi merupakan peserta rapat verifikasi proposal bantuan pemerintah kepada induk cabang olahraga dan NPC tahun 2017.
Seorang saksi, Gunawan, adalah manajer cabang olahraga tenis di tahun 2017.
Pemeriksaan ini masih dalam rangka menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8 Mei 2020.
Melalui surat tersebut, BPK meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.
Dalam kasus ini, Kejagung belum menetapkan tersangka.
Kasus ini ramai diperbincangkan sejak kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2020.
Ulum berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia bersaksi terkait dengan kasus yang ditangani oleh KPK. Dalam sidang tersebut, Ulum mengungkapka, ada aliran uang milliaran rupiah ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman.
Menurut dia, pihak KONI dan Kemenpora sepakat untuk memberikan uang tersebut agar Kejagung tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Toegarisman. Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum seperti diberitakan Antara.
Menanggapi tuduhan tersebut, Adi Toegarisman pun membantahnya. Adi mengaku, tidak tahu alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan.
Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak KONI maupun Kemenpora untuk membahas kasus yang diusut Kejagung.
"Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora atau orang KONI datang ke saya, enggak ada," ujar Adi.
Adi sekaligus memastikan, kasus yang diusut Kejagung tetap berjalan. Bahkan, hingga ia pensiun pada Februari 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/23070481/kejagung-minta-keterangan-14-saksi-yang-terima-honor-rapat-koni-pusat