Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Minta Pengadaan APD Tak Dibebankan pada Penyelenggara Pilkada 2020

Kompas.com - 11/06/2020, 15:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta, penyediaan alat pelindung diri (APD) terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak dibebankan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Sebab, menurut Doli, penyediaan APD dan alat kesehatan lainnya sudah dikonsolidasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Misalnya APD lengkap untuk penyelenggara, masker, sarung tangan, hand sanitizer yang juga nanti diberikan kepada pemilih. Kami sebetulnya mendorong agar pengadaan barang-barang ini juga tidak dilakukan oleh pihak penyelenggara," kata Doli dalam rapat kerja gabungan Kamis (11/6/2020).

Baca juga: KPU Pastikan Pasien Covid-19 Akan Tetap Dilayani di Pilkada 2020

Doli mengatakan, KPU sebagai pihak penyelenggara sudah terlalu sibuk untuk melaksanakan persiapan teknis pemilihan kepala daerah.

Oleh sebab itu, untuk menjaga kualitas pemilu, ia menyarankan agar KPU tidak dibebankan dengan tugas-tugas lainnya.

"Karena penyelenggara sudah banyak sekali pekerjaan dalam melaksanakan teknis-teknis kepemiluannya. Jadi, kalau bisa demi menjaga kualitas demokrasi juga kita lebih baik, tidak membebankan pengadaan-pengadaan barang itu kepada mereka (penyelenggara pemilu)," ujarnya.

Baca juga: KPU Akan Batasi Jumlah Massa yang Hadir Saat Kampanye Pilkada 2020

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Baca juga: KPU Berencana Larang Arak-arakan Saat Pendaftaran Pilkada 2020

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana nonalam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur, pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com