JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana membatasi jumlah massa yang diperbolehkan mengiringi kandidat kepala daerah mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada 2020 di KPU.
Pada pilkada atau pemilu sebelumnya, calon kandidat umumnya mendaftarkan diri dengan iring-iringan pendukung.
Namun, di pilkada tahun ini KPU ingin membatasinya demi menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kita sedang mempertimbangkan apakah nanti pada saat pencalonan mereka masih diperkenankan datang biasanya bawa pasukan cukup banyak," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual yang digelar Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Pemkot Solo Minta KPU Efisiensi Anggaran Pilkada Serentak 2020
Arief mengatakan, untuk membatasi jumlah massa yang hadir, KPU berencana melarang iring-iringan atau arak-arakan pendaftaran calon.
Nantinya, hanya calon kepala daerah dan segelintir tim calon yang berkepentingan yang diizinkan hadir dalam pendaftaran.
"Mungkin cukup didatangi oleh pasangan calon sama pendukungnya yang bertugas membawa dokumen. Itu saja," ujar Arief.
"Jadi tidak ada arak-arakan dan segala macam, kemungkinan akan kita larang," lanjut dia.
Selain pembatasan massa di tahapan pendaftaran calon, KPU juga berencana membatasi massa yang hadir saat kampanye.
Menurut Arief, pihaknya sedang mendesain ulang metode-metode kampanye yang seharusnya dilakukan dengan pertemuan fisik, supaya tidak menimbulkan kerumunan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan