Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berencana Larang Arak-arakan Saat Pendaftaran Pilkada 2020

Kompas.com - 11/06/2020, 13:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi jumlah massa yang diperbolehkan mengiringi kandidat kepala daerah mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada 2020 di KPU.

Pada pilkada atau pemilu sebelumnya, calon kandidat umumnya mendaftarkan diri dengan iring-iringan pendukung.

Namun, di pilkada tahun ini KPU ingin membatasinya demi menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kita sedang mempertimbangkan apakah nanti pada saat pencalonan mereka masih diperkenankan datang biasanya bawa pasukan cukup banyak," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual yang digelar Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Pemkot Solo Minta KPU Efisiensi Anggaran Pilkada Serentak 2020

Arief mengatakan, untuk membatasi jumlah massa yang hadir, KPU berencana melarang iring-iringan atau arak-arakan pendaftaran calon.

Nantinya, hanya calon kepala daerah dan segelintir tim calon yang berkepentingan yang diizinkan hadir dalam pendaftaran.

"Mungkin cukup didatangi oleh pasangan calon sama pendukungnya yang bertugas membawa dokumen. Itu saja," ujar Arief.

"Jadi tidak ada arak-arakan dan segala macam, kemungkinan akan kita larang," lanjut dia.

Selain pembatasan massa di tahapan pendaftaran calon, KPU juga berencana membatasi massa yang hadir saat kampanye.

Menurut Arief, pihaknya sedang mendesain ulang metode-metode kampanye yang seharusnya dilakukan dengan pertemuan fisik, supaya tidak menimbulkan kerumunan.

Misalnya, pembatasan jumlah massa di metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau rapat umum.

"Misalnya (metode kampanye) pertemuan terbatas, ruangan kapasitasnya 50, maka kita gunakan maksimal separuh dari kapasitas ruangan. Jadi hanya 25 orang yang boleh masuk," kata Arief.

Baca juga: Mahfud MD Klaim Hampir 270 Daerah Setuju Pilkada 2020 Tak Ditunda

Rancangan-rancangan ini KPU tuangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. Saat ini draf PKPU tersebut masih menunggu pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan sebelum pencoblosan akan mulai digelar pertengahan bulan Juni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com