JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi jumlah massa yang boleh hadir dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar kampanye tidak menimbulkan kerumunan massa, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Kami juga sedang mendesain pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara fisik, hindari kerumunan," kata Arief dalam diskusi virtual yang digelar Kamis (11/6/2020).
Baca juga: KPU Berencana Larang Arak-arakan Saat Pendaftaran Pilkada 2020
Mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kampanye bisa diselenggarakan dalam beberapa metode. Dua di antaranya ialah metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang digelar di gedung atau ruangan terbatas dengan jumlah massa yang dibatasi.
Sedangkan pertemuan tatap muka dilakukan di dalam atau luar ruangan tanpa pembatasan jumlah massa. Kunjungan calon kandidat ke tempat tinggal warga atau suatu komunitas juga bisa disebut sebagai kampanye pertemuan tatap muka.
Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, KPU berencana membatasi metode-metode tersebut.
"Misalnya pertemuan terbatas, ruangan kapasitasnya 50, maka kita gunakan maksimal separuh dari kapasitas ruangan. Jadi hanya 25 orang yang boleh masuk," ujar Arief.
Baca juga: KPU Akan Batasi Kehadiran Pendukung Saat Debat Publik Pilkada 2020
Selain itu, KPU juga tengah merancang supaya kampanye rapat umum, rapat terbuka atau yang biasa disebut kampanye akbar, tak menjadi sarana penularan Covid-19.
"Kemudian rapat terbuka, rapat umum, itu masih diperbolehkan atau tidak, apakah boleh tanpa penonton," kata Arief.
Rancangan-rancangan ini KPU tuangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. Saat ini draf PKPU tersebut masih menunggu pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar pertengahan bulan Juni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.