JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan meminta pemerintah dan DPR menghapus pasal-pasal tentang pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Abdul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR secara virtual, Kamis (11/6/2020).
"Kami berpendapat dua pasal itu tidak layak dimasukkan dalam RUU Cipta kerja, sehingga kami mengusulkan supaya itu dicabut dalam RUU Cipta Kerja," kata Abdul.
Baca juga: Rapat Baleg DPR, Dewan Pers Minta Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus
Abdul menjelaskan, muatan dalam Pasal 11 dalam RUU Cipta Kerja sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Ia juga mempertanyakan ketentuan pengembangan usaha pers oleh pemerintah pusat dalam pasal tersebut.
"Jadi dari sisi ini, kami tidak melihat ada hal yang baru yang ingin diatur dalam RUU Cipta Kerja tentang pers," ujar Abdul.
"Malah menurut kami menimbulkan tanda tanya karena memasukkan klausul pemerintah pusat mengembangkan usaha pers, seperti ingin memberikan peran baru kepada pemerintah dalam soal pengembangan pers," tutur dia.
Baca juga: Baleg Pertimbangkan Cabut Dua Pasal Tentang Pers Dalam RUU Cipta Kerja
Kemudian, Pasal 18 RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 UU Pers.
"Ancaman pidana berupa sanksi denda dinaikkan, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar," ucapnya.
"Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami sebenarnya apa yang dicari pemerintah dengan menaikkan denda itu. Apakah mau menambah pendapatan negara bukan pajak dari ini dengan memberikan denda kepada perusahaan pers atau apa," lanjutnya.
Baca juga: LBH Pers Soroti Pasal Karet di RUU Cipta Kerja yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers
Adapun, RUU Cipta Kerja mengubah isi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers.
Pasal 11 dalam UU Pers berbunyi, Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Sementara itu, dalam Pasal 11 RUU Cipta Kerja Pasal 11 direvisi menjadi, Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Kemudian, Pasal 18 dalam UU Pers menyatakan, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan Pasal 18 RUU Cipta Kerja tercantum, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.