JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, opsi moratorium anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan asing tak serta merta menuntaskan masalah.
“Dengan penerapan moratorium tidak serta merta kasus ini selesai,” ujar Judha dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).
Sebab, menurut dia, banyak awak kapal Indonesia yang berangkat untuk bekerja di kapal ikan asing melalui jalur tidak resmi.
Dengan begitu, moratorium dapat menghentikan pengiriman ABK melalui jalur resmi, tetapi tak menuntaskan masalah ke akarnya.
Baca juga: Kemenlu: Dua ABK Melompat dari Kapal Ikan China di Selat Malaka
Judha pun mencontohkan perihal moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah.
Meski pengiriman secara formal berhenti, kasus pelanggaran keimigrasian malah meningkat.
“Penempatan yang formal berhenti, tapi bukan berarti tidak ada WNI yang berhenti bekerja di Timur Tengah,” ucap dia.
“Dalam catatan kami banyak warga negara kita yang berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja dengan berbagai macam cara unprosedural, sebagai contoh penyalahgunaan visa umrah,” kata dia lagi.
Menurut Judha, opsi moratorium tersebut dapat diterapkan untuk jangka pendek. Namun, opsi tersebut bukan menjadi satu-satunya opsi.
Baca juga: 241 ABK Island Princess Dievakuasi ke Pelabuhan Tanjung Priok
Masalah terpenting, kata dia, terletak pada tata kelola pengiriman ABK yang harus diperbaiki agar dilakukan satu pintu, mudah, murah, dan cepat.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo berkomitmen menyelesaikan masalah nasib anak buah kapal (ABK) RI di kapal asing.
Dalam hal ini, Edhy telah memiliki dua opsi solusi yang diajukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Dua ini terserah mana yang akan disetujui. Jadi intinya adalah, ini (ABK) masalah kompleks,” kata Edhy dalam siaran resmi, Rabu (13/5/2020).
Adapun opsi pertama yang ditempuh adalah menyetujui masukan dari Duta Besar Indonesia di Selandia Baru untuk melakukan moratorium ABK Indonesia di kapal perikanan asing.
Opsi kedua, memberikan masukan teknis untuk perizinan ABK yang akan bekerja di kapal asing.
Baca juga: 241 ABK Island Princess Dievakuasi ke Pelabuhan Tanjung Priok
Jika nantinya opsi moratorium yang diambil, Edhy mengaku siap memberikan akses lapangan kerja agar para ABK Indonesia untuk bekerja di kapal perikanan lokal.
Bahkan, pihaknya telah menyiapkan kemudahan perizinan bagi para pemilik kapal perikanan agar mereka bisa menyediakan lapangan kerja.
“Hitungan saya kita masih butuh ABK, kalau satu kapal butuh 30 ABK, 1.000 kapal butuh 30.000 (ABK),” papar Edhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.