Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenhub 41/2020 Dianggap sebagai Strategi Herd Immunity

Kompas.com - 10/06/2020, 13:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai ada potensi penerapan herd immunity terkait pengendalian transportasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

Herd immunity atau strategi kekebalan komunitas merupakan bentuk proteksi tidak langsung dari infeksi penyakit menular karena sebagian besar orang di suatu daerah sudah imun atau kebal terhadap penyakit itu.

Namun, strategi ini dinilai mengancam ratusan ribu hingga jutaan nyawa penduduk Indonesia, sebelum ditemukannya vaksin Covid-19.

Baca juga: Sambut New Normal, Kemenhub Revisi Aturan Transportasi

"Bunyi dari Permenhub ini tidak jelas dan membingungkan. Jadi menurut saya sekarang ini pengaturannya diserahkan kepada masyarkaat," ujar Agus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

"Jadi dengan ledakan kasus yang tinggi sekali kemarin, saya pikir ini sudah herd immunity. Artinya semua diserahkan ke masyarakat, secara tidak langsung pemerintah sudah lepas tangan," lanjutnya.

Indikasi pemerintah menerapkan strategi kekebalan komunitas, kata Agus, terlihat dari poin-poin yang diatur dalam Permenhub 41/2020.

Salah satunya, jumlah penumpang transportasi umum yang dibatasi sebanyak 50 persen hingga 70 persen.

Agus menilai, aturan ini tidak konkret dan sulit diterapkan di lapangan.

"Bagaimana cara mengukur sudah 100 persen muatannya? Lalu mengatur agar 50 persen saja yang naik. Tentu sulit diterapkan," tutur dia.

Baca juga: Anggota Komisi V Kritik Aturan Baru Menhub soal Batasan Penumpang Transportasi Umum

 

Agus pun mengkritik surat edaran (SE) yang disebut pemerintah bertujuan memperjelas teknis dari Permenhub 41/2020.

Menurut Agus, SE tidak dapat dijadikan intrumen yang memuat aturan teknis untuk menguraikan Peraturan Menteri, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

"SE bukan produk hukum. Itu merupakan pengumuman internal di lingkungan Kemenhub," ucapnya.

Baca juga: Ini 2 Alasan Menhub Naikkan Kapasitas Penumpang Pesawat

Agus menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati selama masa transisi menuju new normal atau kenormalan, selama pandemi Covid-19 belum berakhir.

Menurut dia, ada baiknya masyarakat mempunyai pola pikir bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum selesai.

"Artinya kita harus bertanggungjawab secara pribadi untuk menjaga diri sendiri. Upayakan pada saat bekerja bisa dikomunikasikan secara shift," tambah Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com